Kamis, 17 Mei 2012

Apa Itu Bid'ah?

Definisi dan Pengertian BID'AH menurut para Ulama'

Apa itu bid'ah?apa sih definisi atau pengertian Bid'ah itu?pertanyaan ini lah yang sering muncul di kalangan umum, khususnya orang-orang yang mau memperdebatkan masalah bid'ah, terutama di kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah.Bid’ah secara umum bermakna mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Inilah yang dikenal sebagai makna bid’ah secara bahasa, yang ditulis diberbagai media/ web saat ini. Kemudian ada pula makna bid’ah yang lain, yaitu bid’ah secara istilah. Makna Bid’ah secara istilah disandarkan pada definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, yaitu bahwa makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah. Selanjutnya Imam Syatibi memakai istilah bid’ah dengan makna ini. Hanya makna ini, bukan makna secara bahasa. Dan inilah bid’ah yang sesat, sebagaimana hadits Rasulullah saw tentang bid’ah yang terkenal.

Bid'ah yang sudah pasti terlarang adalah bid’ah secara istilah, yaitu bid’ah dalam kacamata syariat, yang oleh Imam Syatibi dikatakan sebagai bid’ah saja (bukan bid’ah syayi’ah, dlalalah, dsb. Hanya BID’AH). Dan ini pula maksud hadits Rasulullah saw tentang bid’ah yang sesat. Ketika bid’ah diklasifikasi menjadi dua bagian besar, yaitu bid’ah terpuji dan tercela, maka Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki menjelaskan bahwa pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah yang baik dan buruk (BOLEH dan TERLARANG) itu hanya berlaku untuk pengertian bid’ah yang ditinjau dari segi bahasa (dari kitab mafahim …). Dan semua telah sepakat bahwa bid’ah dalam kacamata syara’ (bid’ah secara istilah) tidak lain adalah sesat dan fitnah yang tercela.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pendapat bid’ah terbagi menjadi hasanah dan sayyiah adalah pendapat yang sangat cermat dan hati-hati. Karena pendapat ini memandang kepada setiap hal baru untuk mematuhi hukum syari’at dan kaidah-kaidah agama, dan mengharuskan kaum muslimin untuk menyelaraskan semua urusan dunia, baik yang bersifat umum atau khusus, sesuai dengan syariat Islam, agar mengetahui hukum Islam yang terdapat di dalamnya, betapapun besarnya bid’ah itu. Sikap semacam ini tidak mungkin direalisasikan kecuali dengan mengklasifikasikan bid’ah dengan tepat dan telah mendapat pertimbangan dari para aimmatul ushul.

Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki menjelaskan, secara umum bid’ah terbagi menjadi dua kategori besar; terlarang dan boleh. Ini selaras dengan kategori menurut Imam Syafi’i yang membagi ‘perkara baru’ (al-bid‘ah) dan ‘perkara baru yang diadakan’ (al-muhdathât) sebagai ‘baik’ atau ‘buruk bergantung kepada apakah perkara itu selaras dengan Syari‘at atau tidak. Imam al-Syâfi’i Rohimahullah berkata bahwa bid‘ah itu dua jenis, yaitu bid‘ah yang dipuji (bid‘ah mahmûdah) dan bid‘ah yang dikeji (bid‘ah mazmûmah). Apa yang selaras dengan Sunnah itu dipuji (mahmûdah) dan apa yang bertentangan itu dikeji (mazmûmah). Beliau mengakomodasi dalil dari kenyataan Sayidina ‘Umar ibn al-Khattâb RA kepada jamaah yang mengerjakan sholat Tarawih di bulan Ramadhan dengan katanya: “Alangkah cantiknya bid‘ah ini!”.Tampak di sini bahwa Imam Syafi’i tidak membahas bid’ah hanya dari aspek istilah saja, tetapi beliau membahas secara umum.

Imâm al-`Izz Ibn `Abd al-Salâm menyebut bahawa Bid‘ah itu ada lima jenis, sama sebagaimana yang diputuskan para fuqaha dalam amalan perbuatan seeorang, yaitu: Wâjib, Harâm, Sunat , Makrûh, dan mubâh. Hal ini dikarenakan kalau kita ditanya tentang status hukum suatu perkara, maka di dalam islam hanya dikenal status hukum yang lima itu. Tidak ada status hukum bernama bid’ah. Maka setiap perkara (termasuk perkara yang baru, yang notabene adalah bid’ah secr bahasa) pasti dapat dimasukkan ke dalam ke lima status hukum tersebut.
Pembagian ini memperhalus 2 (dua) klasifikasi di atas menjadi 5 (lima), yaitu ke status hukum standard (haram, makruh, mubah, sunnah, wajib). Lantas di manakah status bid’ah istilah (syara’) menurut Imam Syatibi? Bid’ah dari kacamata syara’ tetap berada dalam kategori haram, termasuk di dalam klasifikasi haram. Makna bid’ah menurut Imam Syatibi telah jelas, yaitu membatasi hanya pada kacamata syar’i. Makna bid’ah menurut Imam Syafi’i rhm telah jelas pula, yaitu secara bahasa (umum). Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang memakai makna bid’ah menurut Imam Syatibi, untuk memandang setiap perkara bid’ah dalam makna menurut Imam Syafi’i. Akibatnya semua bid’ah (makna Imam Syafi’i) di-vonis sesat semua. Ini adalah kesalahan yang fatal.

Wallahu a'lam.(qoul ulama')

Tidak ada komentar:

Posting Komentar